Rabu, 12 November 2008

Sistem De Jure Tingkatkan Jumlah Golput

Logo Pemilu 2009 menghiasi ruangan studio mini di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, seperti terlihat pada Senin (16/6). Saat ini KPU melakukan proses verifikasi faktual bagi 35 partai politik peserta Pemilu 2009 yang lolos verifikasi administrasi. Verifikasi faktual berlangsung hingga 25 Juni.


Kamis, 13 November 2008 | 11:11 WIB

Sistem De Jure Tingkatkan Jumlah Golput

YOGYAKARTA,KAMIS-Sistem de jure yang dipakai dalam penyusunan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap pada pemilu 2009 dinilai akan meningkatkan jumlah pemilih golput. Ini terjadi karena masyarakat yang memiliki kartu tanda penduduk atau KTP daerah tertentu belum tentu tinggal di daerah sesuai KTP yang dimilikinya itu.

"Misalnya, berdasarkan KTP, seseorang tercatat tinggal di Kota Yogyakarta sehingga dia terdaftar sebagai pemilih di Kota Yogyakarta. Akan tetapi dia sebenarnya sudah pindah dan tidak tinggal lagi di Yogyakarta, maka sudah pasti dia tidak memilih di Kota Yogyakarta," kata anggota KPU Provinsi DI

Yogyakarta Mohammad Najib.

Sesuai UU No 10 tahun 2008, penyusunan daftar pemilih menggunakan data kependudukan. Cara pendaftaran ini berbeda dnegan pemilu sebelumnya yaitu secara defacto berdasarkan fakta tinggal seseorang.

Untuk DIY, ujar Najib, kemungkinan angka golput lebih tinggi tinggi karena banyaknya mahasiswa dari luar DIY. Dengan sistem de jure, ribuan mahasiswa luar DIY terdaftar sebagai pemilih di daerah asal masing-masing sehingga dimungkinkan tidak bisa memilih di DIY.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar