Jumat, 28 November 2008

Majikan Bunuh Pembantu Diancam 20 Tahun

pengadilan
Majikan Bunuh Pembantu Diancam 20 Tahun
Jumat, 28 November 2008 | 01:28 WIB

Jakarta, Kompas - Renata Tan (49) yang menganiaya Lina, pembantunya, hingga tewas dituntut jaksa penuntut umum dengan ancaman 20 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (27/11) siang.

Jaksa Subarno mengatakan, Renata Tan melanggar Pasal 338 KUHP dan subsider Pasal 351 Ayat 3 karena menganiaya seseorang hingga mengakibatkan kematian. ”Perbuatan tersebut termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terdakwa diancam hukuman penjara 20 tahun,” kata Subarno seusai sidang. Terdakwa Renata Tan menunduk saat JPU membacakan dakwaan.

Renata tidak didampingi penasihat hukum dalam persidangan. Penasihat hukum yang datang diminta duduk di kursi pengunjung karena belum memiliki surat kuasa dari terdakwa Renata Tan.

Dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jhoni P Panjaitan, acara diisi pembacaan dakwaan. Persidangan yang berlangsung di ruang utama PN Jakbar, ruang Garuda, tidak dipenuhi pengunjung.

Beberapa kerabat yang diduga putra Renata Tan terlihat hadir dan sesekali bercanda di bagian belakang ruang sidang. Suami Renata Tan, seorang dokter spesialis anak di sebuah rumah sakit terkenal di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, tidak terlihat menghadiri sidang.

Menurut Subarno yang ditemui wartawan seusai sidang, Renata memang diketahui pernah melakukan perbuatan serupa. ”Tetapi, saya tidak bilang berapa kali tepatnya,” ujarnya.

Selain penganiayaan yang menewaskan Lina, Renata ketika itu juga menganiaya pembantu lain di rumahnya di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.

Sebelum kasus yang menimpa Lina, Renata Tan pernah dua kali menganiaya dua pembantu hingga meninggal dunia dalam peristiwa tahun 1992 dan 1996. Penganiayaan yang dilakukan bulan Agustus 1992 menimpa pembantu bernama Atun. (ONG)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar