Sabtu, 15 November 2008

Pemprov DKI Belum Atur Gaji Pembantu

Pemprov DKI Belum Atur Gaji Pembantu
Senin, 8 September 2008 | 01:35 WIB

JAKARTA, SENIN - Pemprov DKI Jakarta mempersilakan pihak-pihak terkait mengajukan usul pembahasan upah pembantu rumah tangga (PRT) agar masuk dalam ketentuan mengenai upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum provinsi sektoral. Alasannya, sampai saat ini gaji PRT belum diatur secara resmi dalam ketentuan nasional maupun daerah.

Kepala Sub Dinas Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Subagiono, mengatakan, selama ini belum ada pihak-pihak yang mengusulkan agar Dewan Pengupahan memasukkan PRT dalam pembahasan UMP dan UMP Sektoral. Akibatnya, besaran upah PRT biasanya ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan negosiasi antara majikan dan PRT, atau majikan dan agen PRT yang bersangkutan.

"Selama ini yang dibahas oleh Dewan Pengupahan hanya UMP dan UMP Sektoral sebatas pada pekerja yang bekerja di perusahaan berbadan hukum, atau orang menyebutnya pekerja sektor formal. Sedangkan pekerja yang bekerja pada perorangan tidak diatur secara khusus. Tapi, jika ingin mengikuti ketetapan UMP, dipersilakan," ujar Subagiono, saat dihubungi Warta Kota, Jumat (5/9).

Dia mengatakan, pihaknya akan sangat terbuka pada usulan pembahasan upah PRT tersebut. Salah satu pertimbangannya terkait tingkat permintaan yang tinggi atas PRT di kota-kota besar, terutama pada waktu mudik lebaran. "Kalau dilihat dari tingkat kebutuhan akan PRT, saya kira ada perlunya memasukkan jenis pekerja itu saat membahas UMP dan UMP sektoral," ujar Subagiono.

Menurut dia, tak hanya upah PRT saja yang belum masuk dalam pembahasan UMP dan UMP sektoral, melainkan juga berbagai jenis pekerjaan sektor informal lainnya, seperti sopir pribadi dan karyawan pedagang kaki lima. Ketentuan mengenai PRT hanya sebatas pada penerapan kewajiban pengurusan izin operasi bagi agen penyalur PRT yang diatur melalui Peraturan Daerah No 4 tahun 2006 tentang Ketenagakerjaan di DKI.

Ketua Komisi E DPRD DKI, Igo Ilham, mengatakan, sebaiknya Disnakertrans DKI mulai mempertimbangkan pembahasan terkait upah PRT di DKI. Hal itu diyakini akan memperbaiki tingkat kesejahteraan PRT, termasuk jaminan perlindungan atas hak-hak dasarnya. "Di Hongkong, ada regulasi yang mengatur detail tentang pekerja sektor rumah tangga ini. Berapa gaji minimal dan hak-hak dasarnya juga diatur jelas," ujarnya.
Namun, Igo Ilham tidak menjelaskan berapa pendapatan per kapita penduduk Hongkong.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar