Rabu, 07 Juni 2017

Peluang dan Tantangan Pelaksanaan UU Desa

UU No 6/2014 tentang Desa merupakan regulasi yang penting dalam upaya memajukan desa. UU Desa juga merupakan peluang bagi desa untuk menata ulang desa, memajukan dan memenuhi hak warga desa serta menjamin tata kelola pemerintahan yang berdaulat, mandiri dan demokratis. Tetapi tidak hanya sebagai peluang, UU Desa juga memiliki sejumlah tantangan misalnya soal kesiapan aparatur pemerintahan desa, lembaga-lembaga desa lainnya, serta warga masyarakat masing-masing desa untuk menjadi subyek pembangunan, kesiapan pemerintah kabupaten dan kecamatan dalam menyiapkan seperangkat aturan guna mendukung pelaksanaan UU Desa, mendampingi dan memfasilitasi desa serta mendorong keterlibatan kelompok marjinal dan kelompok rentan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Demikian disampaikan oleh M. Zainal Anwar, peneliti dan manajer program governance and policy reform Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta dalam workshop bertajuk “Integrasi Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Dalam Pelaksanaan UU No 6/2014 tentang Desa” pada 2-5 Desember 2014 di Kabupaten Sumba Barat Daya. Kegiatan yang diselenggarakan oleh CD Bethesda ini diikuti oleh puluhan desa yang berada di Kecamatan Kodi Bangedo dan Kecamatan Kodi Utara.
M. Zainal Anwar juga mengatakan bahwa jika dipelajari lebih mendalam, UU Desa mendorong agar desa berdaulat, mandiri dan demokratis. Desa berdaulat, lanjut Zainal, merupakan pengejawantahan asas rekognisi dan juga pasal 5 dalam UU Desa yang menegaskan bahwa desa berkedudukan di wilayah kabupaten/kota. “Pasal 5 ini menegaskan bahwa desa tidak lagi sub ordinat kabupaten. Ditambah dengan asas rekognisi, maka semua pihak harus menghormati desa,” terang Zainal.
Sementara konsepsi desa mandiri merupakan penjabaran dari asas kemandirian. Desa memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Kemandirian desa ini juga ditopang oleh pasal 18-22 UU Desa yang menegaskan bahwa desa memiliki kewenangan lokal berskala desa. “Yang tidak kalah penting adalah bahwa dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) menjadi satu-satunya dokumen perencanaan desa serta adanya hak keuangan dimana negara mengalokasikan sebagian APBN kepada desa dan sebagaian dana perimbangan yang diterima kabupaten sebagai alokasi dana desa,” imbuh Zainal.
Adapun desa demokratis berakar pada asas musyawarah, asas demokrasi, asas partisipasi, dan asas kesetaraan. “Hal paling fundamental adalah adanya musyawarah desa yang merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” kata Zainal.
Dalam sesi diskusi, beberapa kepala desa mengakui jika belum banyak memahami konsep desa dalam UU Desa. Walaupun sudah pernah mengikuti acara sosialisasi UU Desa yang diselenggarakan oleh pihak pemerintah kabupaten, tetapi masih belum memahami secara detail terkait pembangunan desa ke depan. “Kami pernah mengikuti acara sosialisasi UU Desa, tetapi sayangnya tidak ada tindak lanjut yang konkrit pasca kegiatan sosialisasi UU Desa tersebut,” kata Stefanus Rangga Bola, Kepala desa Waitaru, Sumba Barat Daya. Stefanus juga menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut hanya dilaksanakan setengah hari saja, “padahal, UU Desa memuat banyak hal,” lanjut Stefanus.
Zainal melanjutkan, ada empat strategi implementasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan UU Desa ke depan. “Pertama, memperkuat pengetahuan warga dan kelembagaan lokal agar bisa mengontrol pemerintahan desa dari dalam. Kedua, reformulasi hubungan desa-kecamatan-kabupaten. Kecamatan dan Kabupaten harus memfasilitasi dan mensupervisi desa terutama melakukan capacity building  untuk SKPD yg mengurusi desa dan menyiapkan regulasi teknis lain. Ketiga, memperkuat jejaring antar desa/kerjasama antardesa dalam rangka pembangunan pedesaan. Keempat, pendampingan pemdes  dan warga desa oleh LSM, Perguruan tinggi dan Pemda,” kata Zainal.
 Sumber: https://www.ireyogya.org/tehnik-menulis-policy-paper/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar